Jakarta - Sebagai negara kepulauan yang membentang dari Sabang di barat hingga Merauke di timur dengan luas mencapai 1,9 juta kilometer persegi, Indonesia terbagi ke dalam beberapa zona waktu.

Secara umum pembagian zona waktu dipengaruhi oleh garis lintang dan garis bujur.

Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari bumi secara horizontal dari utara ke selatan, sementara garis bujur melingkar secara vertikal dari barat ke timur. Perbedaan posisi setiap daerah di bumi itu yang menyebabkan adanya perbedaan waktu di berbagai tempat.

Berdasarkan letak astronomisnya, Indonesia terletak antara koordinat 95 derajat hingga 141 derajat Bujur Timur. Negara ini membentang dari 6 derajat Lintang Utara hingga 11 derajat Lintang Selatan, sehingga panjang garis bujur Indonesia adalah 46 derajat.

Berdasarkan hal tersebut, negara ini dibagi menjadi tiga zona waktu: Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

Penetapan zona waktu di Indonesia berdasarkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok (Standard Time) Berdasarkan pembagian tersebut, Waktu Indonesia Barat (WIB) meliputi berbagai provinsi yang memainkan peranan penting dalam perekonomian dan budaya Indonesia.

Zona waktu ini dirancang untuk memudahkan aktivitas masyarakat di wilayah barat negara ini. Waktu Indonesia Barat mencakup beberapa provinsi, sebagai berikut:

Provinsi di Sumatera yang termasuk dalam WIB