JAKARTA - BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani perjanjian kerja sama dalam penyediaan, pengendalian dan pengawasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite agar tepat sasaran dan volume. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erica Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada hari Senin (23/9/2024) di Manado, Sulawesi Utara. “Penandatanganan PKS ini dilakukan dalam rangka pengawasan konsumen dan tepat sasaran,” ujar Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, di sela-sela penandatanganan, “BPH Migas memiliki hak untuk mendapatkan JBT dan JBKP di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna, maka perlu adanya kerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyatakan bahwa BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap JBT dan JBKP. PKS ini sejalan dengan kesepakatan antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di Negara Bagian dan Kabupaten/Kota serta jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di Daerah Khusus Ibukota Negara dan Daerah Khusus Ibukota Kabupaten/Kota dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di Daerah Khusus Ibukota Provinsi dan Daerah Khusus Ibukota Kabupaten/Kota. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari PKS tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota (nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda).

PKS antara BPH Migas dan Pemerintah Sulawesi Utara merupakan perjanjian kerja sama yang kesembilan. Sejauh ini, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. "Ini merupakan PKS kesembilan yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan penyaluran BBM akan lebih tepat sasaran dan tepat guna,” ujar Erika.

Gubernur Sulawesi Utara Ollie Dondokanbey mengucapkan terima kasih atas penandatanganan perjanjian tersebut dan memastikan bahwa perjanjian tersebut akan diimplementasikan dengan baik. "Kami berharap apa yang telah disepakati ini benar-benar dilaksanakan dengan baik di masa yang akan datang, sehingga masyarakat Sulawesi Utara tidak lagi mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM.