Babel, Coba - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman, segera meminta PT Timah Tbk untuk mengelola potensi bijih timah di wilayah lingkar tambang, yakni Merbuk, Kinari dan Pungguk, yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) “PT Timah harus segera mengelolanya dan hanya dengan cara itu kegiatan penambangan timah ilegal di tiga wilayah tersebut dapat dihentikan,” kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Koba, Jumat. Bupati menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Merbuk, Kenari dan Pungguk sebagai WIUPK dan pengelolaannya dipercayakan kepada PT Timah Tbk. “Sebagai bupati, masalah pertambangan memang bukan kewenangan kabupaten, tapi saya tidak akan diam karena dampak sosialnya sangat terasa di masyarakat,” katanya. Bupati membawa masalah ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam beberapa kesempatan, namun tidak ada solusi yang memadai untuk mencegah kegiatan eksplorasi tambang timah ilegal.

“Salah satu hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM adalah BUMD dapat melakukan kegiatan penambangan di Marbuk, Kinari dan Pungguk, namun BUMD harus menanamkan modal sebesar 10% dan hasilnya akan dijual ke PT Timah. “Tentu saja kami tidak bisa memberikan modal 10% kepada BUMD,” katanya.

Didit Srigusjaya, seorang tokoh masyarakat di Bangka Tengah, menyoroti konflik sosial yang terjadi di daerah Merbuk, Pungguk dan Kinari.

“Kegiatan penambangan timah ilegal memicu konflik sosial dan harus diatasi dengan mempercepat legalisasi di daerah tersebut agar masyarakat dapat memperoleh manfaatnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut, wilayah Melbuk dan sekitarnya merupakan kawasan pemukiman dan oleh karena itu tidak dapat digunakan untuk tujuan lain.

“Konsesi pertambangan di tiga wilayah potensial yang dimiliki oleh eks PT Kobatin secara resmi telah diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. Timah, belum ada kegiatan yang dilakukan oleh Timah,” jelasnya.

Ia meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengizinkan kawasan RTRW Kabupaten yang dinyatakan sebagai pemukiman diubah menjadi kawasan pertambangan.

“Kegiatan pertambangan yang sah dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat jika Kecamatan Melbuk, Kenali dan Punguk diizinkan untuk peruntukan lain seperti pertambangan,” katanya.