SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surakarta menyerahkan santunan kepada ahli waris seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Suragen, Jawa Tengah, yang meninggal dunia karena sakit. Pada hari Selasa, Teguh Wiyono, kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta di Solo, Jawa Tengah, mengatakan bahwa santunan kematian yang diserahkan berjumlah Rp 42 juta. Dia menyatakan bahwa PMI atas nama Ardhi Sukowati Lubis meninggal dunia setelah bekerja di Jepang; Ardhi adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 sebagai pekerja migran Indonesia.



Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta, santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta kepada ahli waris. Sementara itu, melihat manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan sosial kepada pekerja migran sebagai bentuk penghargaan terhadap peran pekerja migran yang kerap disebut pahlawan devisa negara. "Negara berkomitmen kuat untuk menjamin hak-hak PMI baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air. Hal ini diwujudkan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.” ... ... ... ... ... ... ... ...