JAKARTA - Titi Anggreni, pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan bahwa fenomena penyatuan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik. Titi mengatakan dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Constituency Democracy Initiative (CONSID) yang dipantau di Jakarta, Minggu, bahwa partai-partai politik seharusnya mencalonkan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.


Partai politik, yang merupakan bagian dari instrumen demokrasi yang memberdayakan negara untuk merebut kekuasaan, adalah lembaga kaderisasi dan rekrutmen politik, namun tidak digunakan. Menurut Titi, adanya calon tunggal juga dapat menumbuhkan sikap apatis, karena masyarakat merasa tidak memiliki pilihan lain selain mendorong praktik demokrasi yang optimal.

“Kadang-kadang orang merasa bahwa pemilu tidak menjanjikan kompetisi. Pada akhirnya, masyarakat menjadi apatis, pragmatis, tidak mau datang ke tempat pemungutan suara dan mengambil peran,” katanya.

Namun, Titi berpendapat bahwa menjadi satu-satunya kandidat dalam sebuah komunitas yang dinamis justru menciptakan sikap perlawanan politik yang positif. "Contohnya di kota Pangkalpinang. Ketika satu calon mendaftar, mereka ditandingi oleh masyarakat yang mengantarkan kotak kosong pendaftaran ke KPU Kota Pangkalpinang”. Sebelumnya, KPU RI mengatakan pada sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (30 Agustus) bahwa ada 43 daerah yang memungkinkan untuk mengajukan calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 provinsi di Papua Barat. Daftar 37 provinsi dengan kemungkinan calon tunggal adalah: Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Barat, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Darmasraya, Batanghari,

Ogan Ilir, Empat Rawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes,

kemudian, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Bencayan, Tanabumbu Tanbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Siau Taglandan Bialo, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohwat, Kabupaten Pasankayu, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Kaimana.

Di sisi lain, terdapat lima kota yang memiliki calon tunggal, yaitu Kota Pangkalpinang, Pasuruan, Surabaya, Samarinda, dan Tarakan.