Pangkalpinang - Bekerja sama dengan Angkasa Pura Kargo, Bea Cukai Pangkalpinang berikan layanan rush handling untuk penanganan pengiriman jenazah dari luar negeri. Rush hadling merupakan pelayanan segera untuk barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi, termasuk jenazah dan abu jenazah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

"Pelayanan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Karakteristik tertentu seperti peka kondisi dan peka waktu adalah syarat yang harus dimiliki ketika kita hendak mengimpor dan menggunakan layanan rush handling. Dari karakteristik tersebut, terdapat 13 jenis barang yang dapat diberikan izin rush handling, termasuk jenazah dan abu jenazah," jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Kristanto.

Ia menyebutkan, optimalisasi rush handling menjadi wujud komitmen Bea Cukai Pangkalpinang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Dengan optimalisasi layanan rush handling dan sinergi dengan Angkasa Pura Kargo, Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan dedikasinya untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses yang efisien dan tepat waktu bagi pengurusan impor yang kritis.

"Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Jambi untuk menyediakan pelayanan kepabeanan yang cepat bagi barang-barang yang memerlukan penanganan segera, termasuk jenazah dan abu jenazah, yang memerlukan perhatian khusus karena sensitivitas waktu dan kondisi," tutup Kristanto.