Jakarta - Alif Faruddin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau masyarakat untuk mendukung merek-merek yang benar-benar memenuhi standar produk 10 negara.

" Di sini saya ingin menekankan bahwa kami tidak mengajarkan orang untuk memboikot produk tanpa mengetahui kebenarannya. Merek asing danfranchiseSelama memenuhi 10 standar produk nasional, kita harus mendukungnya," kata Alif Faruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

MUI tidak ingin gerakan boikot diarahkan ke arah yang salah dan berdampak pada perusahaan dalam negeri.

"Kadang masyarakat bingung, brand ini datang dengan nama asing,franchiseapa yang perlu diboikot negara asing," kata Arif.

Arif Fahrudin mengatakan masyarakat tidak boleh langsung memboikot produk tersebut tanpa mengetahui kebenarannya.

"Di sini orang harus pintar dan menemukan banyak hal. Salah satu kriteria yang harus didukung oleh perusahaan nasional adalah memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, termasuk pemberdayaan tenaga kerja nasional dengan pengelolaan masyarakat Indonesia," katanya.

Di sisi lain, perusahaan asing sangat berbeda dari kepemilikan, pemegang saham, dan pangkatnya.



Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhak didukung untuk menggantikan produk・produk yang diboikot terkait aliansinya dengan Israel pada Rabu (31/7)

Fatwa Mui terbaru ini akan diluncurkan pada 2024-5-28-31 di Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka Provinsi, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka, Provinsi Bangka Sebelumnya diputuskan pada komisi Fatwa Ulama se-Indonesia VIII Ijtima yang diadakan di Islamic Center Pondok Pesantren Barul Ulm di Ngariat.

MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, pengadaan bahan baku dalam negeri, rantai pasok dalam negeri, inovasi nasional dan kebijakan ramah lingkungan teknologi.

Kemudian dukungan untuk masyarakat dalam negeri, kualitas dan keselamatan, pemberdayaan tenaga kerja dalam negeri, transparansi dan etika perusahaan, keberagaman dan inklusivitas.

"Jadi, sebelum mengambil tindakan, masyarakat bisa mengecek merek franchise, siapa pemiliknya, siapa sahamnya milik siapa, apakah rantai pasokannya menggunakan rantai pasok lokal, dari mana bahan bakunya berasal, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, siapa pemimpin perusahaan, Jika standar ini terpenuhi, itu berarti mereka adalah produk negara yang harus kita dukung," kata Alif.

Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk-produk yang berafiliasi dengan Israel dalam Fatwa 2023 No. 83.

" Fatwa MUI No.Hadirnya 14 / Ijtima Ulama / VIII / 2024 diharapkan dapat memperjelas posisi perusahaan Indonesia. Perusahaan negara, jika sudah jelas produknya Halal dan memenuhi standar tersebut, tidak boleh diboikot," kata Arif Fahrudin.