JAKARTA - Kemarin (31/7) diwarnai dengan berbagai peristiwa hukum, mulai dari tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK hingga persidangan beberapa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, termasuk kasus korupsi timah. Berikut ini adalah petikan berita hukum yang dapat dibaca kembali:

Pansel: ujian tertulis capim KPK akan diperiksa dan dievaluasi oleh akademisi

Erwi Danil, anggota panitia seleksi calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK periode 2024-2029, mengatakan jawaban ujian tertulis akan diperiksa dan dievaluasi oleh akademisi. Ia menyatakan bahwa para pengoreksi akan memeriksa dan mengevaluasinya. "Jawaban ujian tertulis akan diperiksa dan dievaluasi oleh para pengoreksi yang ditunjuk oleh pansel. Mereka semua berasal dari kalangan akademisi dan ahli di bidangnya,” ujar Erwi pada hari Rabu di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya.

Mantan Dirut Garuda divonis lima tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat

Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) Tbk. dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda R500 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Hal tersebut disampaikannya dalam pembacaan putusan tersebut.

Baca selengkapnya.

Kriminolog UI menilai kasus Ronald Tanur sebagai bentuk pembunuhan perempuan

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatomi menilai penganiayaan terhadap Gregorius Ronald Tanur, yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Ahlianti, sebagai bentuk pembunuhan perempuan. Ia menilainya sebagai bentuk pembunuhan. “Seperti contoh yang dialami Dini, bagi saya itu adalah bentuk penyiksaan yang mengarah pada pembunuhan dan layak atau bisa disebut sebagai pembunuhan perempuan,” ujar Mamik dalam acara bertajuk Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Bicara (Rabu, Jakarta). (Rabu, Jakarta) di.

Baca selengkapnya.

Jaksa Harvey Moeis-Helena Lim terima duit korupsi timah Rp 420 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebut Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dan PT Quantum Helena Lim selaku manajer Skyline Exchange menerima uang korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.

Hal ini diungkapkan pada hari Rabu di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Suranto Wibowo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung (Kadis ESDM) dari tahun 2015 hingga 2019, Amir, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dari tahun 2021 hingga 2024 Syahbana, dan Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019, sebagaimana terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap mereka.

Baca selengkapnya.

KPK memeriksa dua pejabat keuangan KKP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Pengawas Perikanan Indonesia di KKP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa dua pejabat keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Pengawas Perikanan Indonesia (SKPI). Tim tersebut memeriksa dua orang pejabat keuangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan “penyidik mendalami proses pengeluaran (pembayaran) pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.”

Read more