Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ramah hak asasi manusia (HAM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. "Kami sedang menyiapkan sarana dan prasarana yang ramah HAM," kata Alimuddin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sabtu. Dia mengatakan inovasi pelayanan ramah HAM di Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang sensitif HAM, termasuk penyediaan tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, anak kecil, dan lansia di atas 60 tahun. Selain itu, ruang pelayanan Kantor Imigrasi Pangkalpinang menyediakan tempat duduk khusus, ruang menyusui, serta jalur dan jalan pemandu tunanetra.

"Orang-orang yang termasuk dalam kategori orang-orang yang menerima layanan prioritas di atas tidak perlu mendaftar secara online saat membuat paspor.

Beliau menyatakan bahwa pelayanan publik yang ramah HAM ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Pulau Bangka dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

"Kami telah mempraktikkan budaya pelayanan prima dan telah menerapkan berbagai inovasi dalam melayani masyarakat, termasuk pelaksanaan kegiatan inovasi unggulan secara rutin, yaitu Pelayanan Keimigrasian di dalam dan di luar Kantor Imigrasi (Pasir Kuarsa)."