Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tipe Madya Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang izin tinggal terbatas bagi 1090 orang asing di Pulau Banca pada semester I tahun 2024. "Pemberian izin tinggal terbatas kepada WNA ini ditempati oleh mereka yang bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal-kapal isap," kata Alimuddin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, di Pangkalpinang, Selasa. Ia mengatakan perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.090 WNA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap WNA di wilayah tersebut. "Selama semester pertama tahun ini, Imigrasi Pangkalpinang juga telah mendeportasi empat orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian.

Dia menyatakan bahwa berdasarkan jumlah izin tinggal orang asing yang dikeluarkan selama tahun 2023, sebanyak 1.934 dokumen diterbitkan, meningkat 0,26 persen dibandingkan dengan 1.939 dokumen pada tahun 2022 dan 1.483 dokumen pada tahun 2021.

"Saat ini, izin tinggal sebagian besar dikeluarkan untuk orang asing yang bekerja di sektor pertambangan timah, sementara izin belajar dan integrasi keluarga kurang dominan.



Sementara itu, Rahmad Suharto, Direktur Imigrasi Tanjungpandan, mengatakan bahwa pihak Imigrasi saat ini bergerak cepat untuk melakukan perubahan di berbagai lini untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

"Departemen Imigrasi berusaha menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa depan, sehingga permengkumham tentang visa substantif dan izin tinggal ini sangat progresif," katanya.

Dia mengatakan ada beberapa perubahan substantif, antara lain penyederhanaan persyaratan, pengurangan dan penyesuaian tahapan,penambahan produk seperti Golden VisadanSilver Hair Visa. Selain itu, dia mengatakan ada sejumlah persyaratan legislatif dan publik yang membutuhkan penyesuaian peraturan, serta perkembangan teknologi informasi.

"Tahun ini, Kemenkumham menerbitkan Permenkumam No. 11 tahun 2024 tentang visa dan izin tinggal, sehingga jika penyelenggaraan pelayanan keimigrasian diubah secara mendasar dari manual menjadi elektronik sesuai Permenkumam baru ini, sudah sangat tepat," ujarnya. katanya.