Mentok, Babel - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang pelaku pembalakan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbin, Kecamatan Mentok.

"Para pelaku ditangkap pada Rabu sore (7/3) oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat saat sedang menebang pohon di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbin," kata Ipda Ardianis, Kasubag Humas Polres Bangka Barat, di Mentok, Sabtu.

Kedua pelaku adalah Rus (41) dan Ram (40), keduanya warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diberikan warga kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tipiter Satreskrim Polsek Banka Barat.

"Awalnya, informasi diterima terkait adanya dugaan aktivitas penebangan pohon di kawasan Tafra Bukit Menumbin, yang kemudian dengan cepat ditindaklanjuti oleh petugas dengan berkoordinasi dengan Tim Tafra Menumbin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.

Bersama dengan tim Tahura Menumbing, petugas dari Reskrim kemudian melakukan pemantauan bersama di lokasi yang diinformasikan.

"Penelusuran di kawasan Tahura Menumbing, lebih tepatnya di lokasi yang masuk dalam wilayah Desa Air Putih, kami menemukan dua orang yang sedang membelah kayu yang telah ditebang sebelumnya dengan mesin logging.

Tim segera memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan kegiatannya dan meminta mereka untuk menunjukkan bukti perizinan kegiatan penebangan kayu di wilayah tersebut, namun mereka tidak dapat menunjukkan izin apapun yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang dilakukan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yaitu dua buah mesin pemotong kayu, dua buah jerigen berisi bahan bakar mesin dan 20 batang kayu berukuran 7x14 cm.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.