Pangkalpinang - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Babel) menyatakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdampak kasus timah Babel mencapai 1.329 orang, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap pemilik perusahaan tambang timah tersebut. "Hingga Mei tahun ini, 1.329 pekerja telah di-PHK," ujar Agus Affandi, Direktur Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Babel, di Pangkalpinang, Jumat.
Dia mengatakan jumlah perusahaan yang terkena dampak dari kejadian tersebut di Provinsi Kepulauan Babel adalah 16 perusahaan, dengan 1.329 pekerja yang dirumahkan yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Pangkalpinang. Sementara itu, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 113 orang, dan 23 orang masih dalam proses PHK.

"Kasus PHK di Kepulauan Babel hanya ditemukan di perusahaan yang terkait dengan kasus perdagangan timah yang ditangani oleh Kejagung, dan tidak ada perusahaan lain.



Beliau menyatakan bahwa rata-rata kasus PHK di Kepulauan Babel terjadi di sektor pertambangan dan bukan disebabkan oleh kelesuan ekonomi global, melainkan karena kasus Tata Niaga Timah.

"Sebagian pekerja yang terkena PHK sudah mendapatkan hak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagian lagi belum. Menurut dia, para pekerja yang belum mendapatkan haknya dikarenakan aset perusahaan tidak beroperasi atau masih dalam proses hukum di Kejaksaan.

"Manajemen perusahaan belum bisa membayarkan hak-hak pekerja yang di-PHK karena pemilik perusahaan ini masih ditahan di Kejagung.