Pangkalpinang-Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangkaberitung (Babel) mendeportasi delapan orang asing (WNA) setelah diketahui melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Delapan WNA dideportasi, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya," kata kepala Dinas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Babel Doni Alfisyahrin Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, untuk memantau keberadaan WNA, Kementerian Imigrasi Babel rutin menggelar rapat rutin Tim Pengawas Urusan Luar Negeri (Timpora) dan melakukan kerja sama. Timpora terdiri dari lintas instansi yang bertugas memantau keberadaan WNA, seperti dari TNI, Polri, Dinas Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Deportasi 8 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ada di wilayah kerja Kanim pangkalpinang sebanyak 4 WNA, dan 4 WNA dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan," katanya.

" 8 orang asing didapati melanggar peraturan keimigrasian yaitu menyalahgunakan izin tinggal, " katanya.

Wakil Kepala Dinas Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal mengatakan, orang asing tersebut dideportasi karena melebihi izin tinggalnya, pertama kali melebihi izinnya hanya selama 60 hari karena harus membayar biaya beban dan dideportasi ke negaranya.

"Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan kepada orang asing untuk bekerja, dan sebagian besar bekerja di sektor pertambangan timah dengan kapal hisap," katanya.

Meskipun pemberian izin tinggal kepada orang asing untuk belajar atau berkumpul dengan anggota keluarga relatif kecil atau tidak dominan.

" Kami terus mengawasi orang asing ini untuk meminimalkan pelanggaran imigrasi di wilayah tersebut, " katanya.