Jakarta-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghimbau peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (PPDB).

"Peran penting pemerintah daerah juga diperlukan untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, IPTEK Chatarina Muliana Girsang (Irjen), Jumat di Jakarta.

Chatarina menyampaikan pemerintah daerah memegang sejumlah peran penting dalam mengawasi pelaksanaan PPDB, mulai dari sosialisasi hingga memastikan efektifitas data mahasiswa.

Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menetapkan pedoman teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang telah ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses ppdb dan menetapkan peraturan zonasi sesuai peraturan yang berlaku.



Artinya pengawasan PPDB harus dilaksanakan secara transparan, obyektif dan akuntabel, yang akan terwujud jika ada sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

"Pelaksanaan PPDB yang adil merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keutuhan generasi penerus bangsa," katanya.1

Chatarina menyampaikan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB perlu disusun peraturan-peraturan yang memperjelas norma Permendikbud nomor 2021 1.

Selain itu, sosialisasi peraturan PPDB akan ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Negara Bagian / Provinsi / Kota, dan dukungan intensif akan dibutuhkan dalam proses penyusunan pedoman teknis PPDB.

Tidak hanya itu, pembinaan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap negara bagian juga perlu ditingkatkan untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan Permendikbud nomor 11 tahun 2022 tentang tata organisasi dan tata kerja.