Jakarta - Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengatakan kerja sama dengan pengawasan penyaluran bahan bakar pembantu dan kompensasi negara dengan pemerintah daerah (pemda) akan memberikan manfaat bagi daerah berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu bahwa Perjanjian Kerja Sama pengendalian, pembinaan dan pengawasan Distribusi Bahan Bakar (PKS) dengan pemerintah daerah bertujuan untuk menyalurkan subsidi dan kompensasi bahan bakar ke lebih banyak sasaran dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.

"Artinya masyarakat yang tidak berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi dan kompensasi diharapkan menggunakan BBM jenis biasa (non subsidi), dan dengan pembelian BBM jenis biasa akan terjadi peningkatan PAD," katanya merujuk pada jenis bahan bakar khusus (JBT) dan alokasi bahan bakar jenis khusus di Mangalai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut tertuang dalam rapat Koordinasi kerja sama BPH Migas dengan pemerintah negara bagian tentang pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran (JBKP).2024/6/21).

Menurut dia, salah satu sumber PAD yang mempengaruhi kenaikan PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan bahan bakar non-auxiliary, karena masyarakat yang tidak berhak menggunakan bahan bakar auxiliary dan ganti rugi negara diharapkan menggunakan bahan bakar non subsidi yang ramah lingkungan.

Selain itu, Erika menjelaskan BPH Migas saat ini memiliki penyaluran PK JBT dan JBKP di tiga negara bagian yaitu Riau, Bengkuru dan Bancaberitun.

"Kami mendorong lebih banyak otoritas lokal untuk bekerja sama memantau distribusi subsidi bahan bakar dan kompensasi," katanya.

Di tempat yang sama, Saleh Abdurrahman, anggota panitia BPH Migas, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rapat tersebut dengan menyiapkan keputusan akhir dan tandatangan pks dalam waktu yang tidak terlalu lama.

" Pemerintah daerah juga wajib ikut memantau penyaluran subsidi BBM dan santunan, seperti melalui pemberian surat rekomendasi dan pengawasan di lokasi. Hal ini menjadi perhatian penerbit surat rekomendasi," katanya.

Menurutnya, PKS merupakan upaya BPH Migas untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan, pembinaan dan pengawasan subsidi dan kompensasi BBM.

" Peran otoritas lokal sangat penting. Bagi pemerintah daerah sendiri, jika PKS ini dilaksanakan maka akan berdampak positif memastikan penyaluran subsidi solar dan santunan Pertalite lebih tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S menjelaskan durasi PKS adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi.

Dia juga ingin setiap pemda segera bekerjasama dengan BPH Migas.

"BPH Migas dan pemda masing-masing dapat melakukan pengawasan, atau mengintegrasikan ke dalam pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP," tambahnya.