Jakarta-Keluarga besar Purna Adhyaksa (KB) mengapresiasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) dalam membongkar dugaan korupsi besar-besaran terhadap sistem perdagangan komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

" Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah menangani kasus ini, " kata Ketua KB Purna Adhyaksa Noor Rachmad dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, membongkar kasus mega korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena membutuhkan banyak usaha dan keberanian, apalagi jika melibatkan banyak pihak. Untuk itu, Jaksa Agung RI mampu menghadirkan wajah penegak hukum secara profesional, tulus dan tanpa pandang bulu.

Dia juga mengatakan bahwa nyali Jaksa Agung dan Giampidosus merupakan salah satu bentuk penegakan supremasi hukum yang sebenarnya. Dia tidak melihat ada rasa takut pada mereka.

Tak hanya itu, noor menambahkan ago juga aktif memburu pemberantasan korupsi dan menyita aset koruptif untuk disita dan dikembalikan ke negara. Karena itu, lanjutnya, ini pertanda tidak ada yang kebal dari hukum negara ini.

Di bawah bayang-bayang intimidasi dan ketakutan, kata dia, Jaksa Agung melanjutkan para gerilyawan mengungkap berbagai mega korupsi di negeri ini dengan menjadikan para pelaku korupsi sebagai musuh bersama

Dia meyakinkan KB Purna Adhyaksa untuk mempercayai kinerja dan tindakan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk kontrol sosial, ia menekankan untuk tidak lengah dalam memantau, memberikan masukan, dan mengingatkan.

"Kami yakin Jaksa Agung dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang terlibat sesuai dengan hukum dan ketentuan undang-undang. KB Purna Adhyaksa akan terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus, terus maju dan tidak pernah mundur," tambahnya.

Di sisi lain, Noor mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kejaksaan Agung, termasuk dalam menghadapi segala upaya menghadang berbagai ketakutan dan penyidikan yang diduga sebagai bentuk serangan balik dari para koruptor.

Dia juga menyerukan agar upaya pemberantasan korupsi dikawal secara proporsional dan pelaksanaannya dijamin dengan baik.

" Sebelum bekerja secara profesional, selalu memperhatikan hak, dan mengukur tanda-tanda penegakan hukum. Proses yang dijalankan juga sesuai dengan koridor hukum, humanis, teliti, dan mendukung HAM," kata Noor.

Sebelumnya, pada Jumat (26/4), penyidik Jampidsus dari Kejaksaan ago memutuskan 5 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

HL: FL sebagai pemilik penerima dari 5 tersangka, yaitu PT TIN atau BO PT TIN.PT TIN; SW sebagai Kepala Kantor EMR Wilayah Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga 2018; BN akan menjabat sebagai Wakil kepala dinas ESDM provinsi Bangka Belitung tahun 2019/3, dan Kepala Dinas ESDK provinsi Bangka Belitung.

5 tersangka teridentifikasi sebagai Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT, Helena Lim (HLN) sebagai manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah 2016-2011, dan Komisaris PT SIP atau Perusahaan Tambang PANGKALPINANG, Bangkaberitun. Ditambahkan ke dalam daftar 16 tersangka yang sebelumnya ditetapkan dalam perkara tersebut, termasuk Suwito Gunawan (SG) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.