PT Timah Tbk telah mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kobatin di tiga wilayah potensial-Kabupaten Banka Tengah, Provinsi Kepulauan Banka Beritung-Koba, Babel, dan.

"3 poin yang sebelumnya masuk IUP Pt Kobatin diserahkan kepada Pt Timah yaitu areal pertambangan Kinari, Pungguk dan Marbuk," kata Pam Darat, kepala PT Timah Tbk Enjoy Koba, Kamis.



Dia menjelaskan, atas dasar itu pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat setempat untuk mengamankan IUP yang saat ini dijarah oleh para penambang ilegal.

" 3 wilayah sudah masuk dalam IUP PT Timah Tbk, dan sesuai dengan SK dari Kementerian Esdm, " katanya.



Dengan demikian, kata dia, pihaknya berkewajiban mengamankan aset mereka dari kegiatan penambangan timah ilegal.

"Kami meminta bantuan aparat keamanan untuk membersihkan Pungguk, Kinari dan Marbuk dari kegiatan illegal mining," katanya.



Kepala Komisioner Polres Banka Pusat Ops Dewi mengatakan, pihaknya memiliki nomor surat perintah: Sprin / 2649 / V / PAM.3.2 / 2024PT Berdasarkan surat jaminan dari PT Timah Tbk, karena bekas wilayah IUP Kobatin diserahkan kepada PT Timah.

"Atas dasar surat perintah tersebut, kami melakukan pengendalian dengan melibatkan tim gabungan yaitu TNI, Satpol PP dan DLH," katanya.



Namun, kata dia, pengendalian tahap awal hanya berupa imbauan dengan memasang spanduk pelarangan penambangan timah di Pungguk, Kinari dan Marbuk.

" Perintah ini bersifat kemanusiaan dan hanya permohonan dan personel kami yang dilarang membawa senjata. Namun sebelum penegakan hukum, kami berharap para penambang mendengarkan imbauan tersebut," katanya.