Jakarta - Kejaksaan Agung (eks) telah menetapkan suami Sandra Dewi Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan perdagangan timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

" Untuk TPPU, petugas (Harvey Moeis) sudah ditetapkan menjadi tersangka tppu, " kata Kepala Divisi Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kuntadi dari gedung ago di kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Hal ini dilakukan Kejaksaan karena Harvey diduga melakukan pencucian dana akibat korupsi dalam sistem perdagangan timah.

Namun, Kuntadi tidak merinci proses pencucian uang yang dilakukan Haryev dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Kuntadi dan penyidik masih memeriksa saksi untuk mengetahui keberadaan pelaku lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) mengatakan penyidik di Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.

16 tersangka terdiri dari SW alias AW dan MBG, sebagai pengusaha pertambangan di kota Pangkalpinan, provinsi Kepulauan Bancaberitun.

Tersangka HT alias ASN (perusahaan milik Tersangka TN alias AN) sebagai Direktur Utama CV VIP; MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021; Dari tahun 2017 hingga 2018, beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk sebagai EE Alias EML.

Selain itu, sebagai mantan komisaris CV VIP, RI sebagai Direktur Utama PT SBS, TN sebagai kepemilikan substansial CV VIP dan PT MCN, AA sebagai Manajer Operasional Pertambangan cv VIP, RL sebagai Manajer Umum PT TIN, SP sebagai Direktur Utama PT RBT, RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Sebagai Direktur, ALW akan menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2017, 2018 dan 2021, serta sebagai Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020.

Lalu ada 2 tersangka yang menarik perhatian publik: crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai manajer pt QSE dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini penyidik juga menetapkan 1 tersangka sehubungan dengan terhalangnya penyidikan berinisial TT.