Kemarin, MK Melangsungkan Sidang Pileg Phpu Hingga Geriuswan Masuk Penjara
Rabu, 22 Mei 2024 09:01 WIB | 148 kali
Jakarta-Beberapa peristiwa hukum telah dilaporkan oleh wartawan pers pada Senin (29/4). Berikut beberapa cerita menarik untuk dibaca pagi ini. 1. Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pertama perkara Phpu Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani perkara sengketa hasil Pileg 2024 pada Senin (29/4) pagi.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, peninjauan kembali kasus tersebut dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim konstitusi.
Baca lebih lanjut
2. Arsul Sani mengikuti Sidang Pileg Phpu terkait PPP, namun tidak ikut dalam putusan tersebut
Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti sidang sengketa Pileg Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terkait Partai Pembangunan Bersatu (PPP), namun tidak akan ikut dalam putusan perkara tersebut.
"Kedudukan Arsul Sani masih mengikuti persidangan, namun telah diinformasikan tidak akan menggunakan hak putusannya", kata pada Senin (29/4) Phpu Pileg2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta
Baca selengkapnya
3. Komisi III akan mendukung pembangunan Lapas Toboali untuk mengatasi kepadatan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan mendukung Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung untuk melanjutkan pembangunan Lapas Toboali sebagai salah satu upaya mengatasi kepadatan narapidana.1
Sahroni mengatakan Komite III DPR sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM menilai permasalahan utama lapas di Indonesia pada umumnya terkait dengan pendudukan yang berlebihan.
Baca lebih lanjut tentang 4. Peneliti hukum Mengatakan UUD 1945 Membutuhkan Amandemen ke-5
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Rachmat Trijono mengatakan UUD 1945 membutuhkan amandemen ke-5 untuk menanggapi unsur-unsur yang tidak diatur untuk mencapai demokrasi yang lebih baik.
Itu, kata dia, salah satu hal yang perlu diatur dalam amendemen mungkin terkait penyaluran bansos dalam pilpres dan suasana pemilu. Selebihnya, kata dia, harus melakukan riset terkait apa yang masuk ke dalam indikator demokrasi.
Lanjutkan membaca
5. KPK Melempar Mantan kepala PUPR Papua Gerius Wang ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Melempar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Berdasarkan putusan Pengadilan Korupsi untuk memiliki kekuasaan hukum tetap di Lapas Kelas I Bandung (Tipikor) (KPK) Melempar Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) berdasarkan putusan Pengadilan Korupsi untuk memiliki kekuasaan hukum tetap di Lapas Kelas I Bandung (Tipikor) (KPK) Melempar Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Pupr) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kuasa hukum tetap di Lapas Kelas I Papua Gerius Wang Yeoman sukamiskin Bandung (Tipikor)(KPK) Melempar Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Papua Gerius Wang Yeoman sukamiskin Lapas Kelas I Bandung (Tipikor)(KPK) Melempar Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (KPK) Melempar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( inkrah).
" Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Berlakunya Undang-Undang tersebut adalah keputusan Gerius Satu Yoman yang divonis dengan menempatkannya di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dan sisa Panel Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca lebih lanjut
Kamis, 19 September 2024 09:01 WIB