Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mulai menghimpun data kepala desa yang harus memperpanjang masa jabatannya-Toboali, Babel,.

" Saat ini kami sedang mencatat kepala desa yang masa jabatannya akan diperpanjang, dan pada tahun 2025 akan ada pemilihan serentak kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, " kata Achmad Ansyhori, kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) di Toboali, Selasa.



Anshori mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan Amanat (UU) nomor 2024 Undang-Undang desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Republik Indonesia pada 4/25/2024 3.

"Secara khusus, masa jabatan kepala desa adalah 2 tahun maksimal 8 tahun, dan kami akan mulai memperpanjang jabatan kepala desa," katanya.



Namun pihaknya kini mengkaji terkait UU Nomor 3 tahun 2024, sekaligus mencatat jumlah kepala desa yang sudah kadaluarsa untuk masa jabatan lima tahun.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data berapa banyak kepala desa yang akan memperpanjang masa jabatannya pada tahun 2024/2, yang artinya kepala desa tersebut akan diperpanjang selama 2 tahun," katanya.



Dijelaskannya, masa jabatan kepala desa sudah diatur dalam Undang-Undang Desa Tahun 2024, Pasal 39 (UU) No. 3, yaitu kepala desa sudah menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pengangkatannya.

"Setiap kepala desa dapat menjabat selama 2 masa jabatan berturut-turut, dan periode periode demi periode awalnya hanya 6 tahun, tetapi sekarang menjadi 8 tahun," katanya.



Selain itu, kata dia, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan memiliki masa jabatan lain dalam ketentuan belanja pertama, sebelum berjalan kembali, sesuai Pasal 118 atau sebelum undang-undang ini mulai berlaku.

"Perpanjangan masa jabatan ini mewajibkan mantan kepala desa menyampaikan pernyataan niatnya untuk memperpanjang masa jabatan dua tahun kepada Bupati," katanya.