Jakarta - Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengatakan pemerintah daerah berperan penting dalam mengawasi penyaluran subsidi dan kompensasi BBM.

" Pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting dalam membantu BPH Migas mengawasi pendistribusian bahan bakar pembantu dan bahan bakar kompensasi.Pemerintah daerah mempertimbangkan situasi dan kondisi tersebut dan sangat menyadari setiap orang yang menjadi konsumen pengguna di daerah tersebut," kata kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pemda tentu ingin memberikan kebutuhan BBM kepada pengguna dengan baik bagi konsumen, seperti nelayan, petani, angkutan umum, bakti sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Untuk itu BPH Migas perlu meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah," katanya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan pemerintah daerah tentang pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar jenis tertentu (BBM) (JBT/subsidi) dan bahan bakar alokasi jenis khusus (JBKP/Kompensasi), yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024). (Rakor) katanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, mengingat pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyalurkan subsidi BBM dan santunan bbm dalam jumlah yang tepat sasaran dan tepat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena jenis bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah bahan bakar pembantu (light oil) dan bahan bakar kompensasi (peltalite), BPH Migas membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar masyarakat sasaran dapat menikmati bahan bakar tersebut.

Erica menyampaikan BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan / atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap JBT dan JBKP sesuai dengan Pasal 2014 PERPRES No. 191 21 tentang Pengadaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Pelaksanaan kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara kepala BPH Migas dengan Gubernur.

" Selain itu, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara BPH Migas dengan Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 3.Pj / KS.2022/10/31/01 / BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tentang pembinaan dan supervisi pengelolaan konsumen pengguna JBT dan JBKP di tingkat negara bagian dan kabupaten / kota, " jelasnya.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut meliputi pengelolaan penyaluran JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna, penguatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan kepada konsumen pengguna oleh Direktur Perlengkapan Daerah / Direktur Pelabuhan Perikanan / Lula / Kepala Desa.

Melalui Perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan pemerintah negara bagian tidak hanya dapat membantu dalam menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan undang-undang, tetapi juga mengawasi penerbitan dan pendistribusian JBT dan / atau JBKP yang akan diberikan kepada pengguna konsumen berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

"Selain itu, dukungan dalam pengendalian distribusi JBT dan / atau JBKP sesuai alokasi volume di masing-masing wilayah di wilayah administrasi", tambah Erika.