Pemerintah negara bagian Kepulauan Pangkalpinang-Bangka Belitung meningkatkan gerakan Babelku Biru Hijau untuk mengatasi dan memulihkan lahan penting untuk penambangan timah ilegal di wilayah tersebut.

"Kami menerima semua jajaran untuk bekerja sama menyikapi isu lingkungan yang penting dan sangat penting di wilayah penghasil timah ini," kata penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA dalam keterangan pers yang diterima Babel di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menyampaikan peningkatan Gerakan Babelk Hijau Biru tersebut disampaikan oleh PLT Gubernur Kepulauan Babel, saat menghadiri evaluasi kinerja Kepala Daerah Gubernur kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.



Gerakan Baberk hijau-biru merupakan gerakan menanam pohon di lahan-lahan penting dan sangat kritis terhadap dampak penambangan timah ilegal. Saat ini luas lahan yang signifikan akibat penambangan timah ilegal di Kepulauan Babel telah mencapai 167.065 hektare.

Selain memperkuat gerakan Babelk Bluegreen, PLT Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA juga menanam tanaman pangan seperti cabe, bawang merah dan hortikultura di bekas lahan tambang timah tersebut

"Selama menjabat sebagai PLT Gubernur, saya terus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri bagaimana keadaan di Kepulauan Bancaberitun. Saya juga meneruskan warisan akting di hadapan saya, termasuk Babel Biru-hijau saya untuk lebih ditingkatkan di berbagai strategi dan sektor lainnya, seperti perikanan dan pertanian," katanya.

Komjen Pol Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menekankan bahwa semua kepala-kepala aksi di daerah harus memiliki gagasan-gagasan kreatif dalam bentuk program-program unggulan. Jika tertinggal, itu bisa menjadi warisan sekaligus program.

"Bisa dilihat dari kebutuhan masyarakat, bisa dilihat dari sisi pelayanan, bisa juga dilihat dari sistem internal. Kalau memungkinkan semua 3 itu bagus," katanya.



Dia ingat bahwa di masa lalu ekonomi Kepulauan Babel tumbuh karena penambangan timah. Keadaan saat ini yang meninggalkan kerusakan lingkungan pada akibat hukum.

"Terkait hal ini, penjabat gubernur diminta untuk mengambil langkah agar tidak terulang kerusakan tersebut," katanya.