Pangkalpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizar ZA, menyatakan akan memberhentikan pejabat organisasi perangkat daerah atau ASN di lingkup Pemprov Babel yang terlibat dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jual beli tanah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. "Saya tidak tahu dan belum pernah mendengar apakah ratusan saksi yang diperiksa Kejagung itu ASN atau bukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Babel Safrizar ZA di Pangkalpinang, Rabu. Namun, ia mengatakan jika kasus tipikor penjualan lahan di Babel melibatkan pejabat OPD atau ASN di lingkup Pemprov Babel, maka ia tidak segan-segan mengajukan pemecatan segera terhadap ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kepala dinas yang terlibat dan ASN yang menjadi tersangka akan dimintai pertanggungjawaban oleh yang bersangkutan dan proses ini akan terus berjalan, maka akan saya berhentikan segera," tegasnya. Kemarin, tim Pidos dari Kejaksaan Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Aset Kejaksaan Agung RI datang ke Pemprov Babel untuk mendengar langsung penanganan kasus Tipikol oleh Folkopimda Babel.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa masuk ke wilayah penegakan hukum, namun sebagai pejabat daerah ia akan membantu Kejagung menemukan kebenaran dan bukti-bukti yang dicari.
"Kejagung datang ke Babel karena mereka ingin mendengar dari pemerintah provinsi dan pasti ada kebijakan yang ingin mereka ambil, terlepas dari pro dan kontra, yang merupakan bagian dari solusi yang dibicarakan. Saya yakin hal ini tidak akan mempengaruhi roda pemerintahan. Bahkan jika ada pergantian Gubernur atau Sekda, prosesnya akan tetap berjalan.